Aturan Penyeragaman Pakaian bagi Paskibraka Putri Bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi

15-08-2024 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengaku prihatin dengan aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membuat Paskibraka putri yang berpotensi menanggalkan jilbabnya dalam melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan 17 Agustus 2024 mendatang di IKN.

 

Diketahui, aturan Kepala BPIP tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri. Namun, aturan tersebut hanya memuat ketentuan penyeragaman seragam kepada Paskibraka putri, baik yang berjilbab maupun yang tidak, untuk momen pengukuhan dan pelaksanaan petugas upacara HUT ke-79 RI di IKN mendatang.

 

Wisnu klaim BPIP yang menyebut hal itu dilakukan atas dasar sukarela dinilai sebagai hal yang sulit diterima dengan akal sehat. “Selain tidak bijaksana, aturan itu juga dibuat dengan dasar yang lemah karena secara filosofis bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, yakni sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat (1-2) serta Pasal 29 ayat (1-2) UUD NRI 1945,” tegas Wisnu kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

 

Politisi PKS ini menyatakan kekhawatirannya terkait adanya upaya sekularisasi yang tercermin lewat aturan BPIP yang menyasar anggota Paskibraka putri berjilbab tersebut.

 

“Kami tegas menentang hal itu. Indonesia adalah negara berketuhanan, bukan negara sekuler. Artinya, negara mendudukan agama sebagai nilai-nilai (value) yang bersenyawa dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta praktik berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Bukan justru menegasikannya dari praktik berbangsa dan bernegara kita, sebagaimana tercermin dari aturan BPIP tersebut,” jelasnya.

 

Wisnu mengungkapkan, pondasi Indonesia sebagai Negara yang berketuhanan secara eksplisit tercermin dalam bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

 

Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Artinya, para founding fathers Republik, baik yang berhaluan nasionalis, bahkan yang komunis pada masa itu, juga mengakui bahwa republik ini bisa merdeka dan berdiri karena adanya peran ilahiyah, bukan semata-mata karena usaha material mereka saja,” terangnya.

 

Sehingga, demikian Wisnu melanjutkan, menjadi ahistoris dan tidak relevan apabila ada kebijakan penyelenggara negara saat ini yang justru memposisikan praktik keagamaan dengan praktik kebangsaan secara berhadap-hadapan (vis a vis) atau saling menegasikan satu sama lain.

 

Lebih lanjut, Wisnu mengusulkan agar BPIP segera merevisi aturan tersebut. Dia mengusulkan agar aturan itu mencerminkan “jalan tengah” dengan mengakomodasi keinginan muslimah anggota paskibraka yang ingin menggunakan jilbab diwadahi kebutuhannya tersebut secara proporsional.

 

“Kami mendorong agar aturan itu mencerminkan jalan tengah. Jilbab tetap bisa digunakan, bagi yang menghendaki, sepanjang model dan cara penggunaanya tidak membuat performa dari anggota paskibraka terganggu dan tetap terlihat patut. Lagipula, sejauh ini belum ada temuan yang menunjukan bahwa penggunaan jilbab bagi wanita yang berperan di ranah publik mengganggu performa mereka selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” jelasnya. (tn/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII: Prabowo Belum Puas Penurunan Biaya Haji 2025, Harapkan Lebih Rendah Tahun Depan
08-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum puas dengan capaian penurunan Biaya...
DPR Ajukan Permohonan ke Prabowo: Lobi Pemerintah Saudi Tambahkan Kuota Haji
08-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Panja Biaya Haji 2025 mengunjungi Istana...
Optimalisasi Pelayanan, Komisi VIII Laporkan Hasil Panja Biaya Haji 2025 kepada Wakil Ketua DPR
07-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panja Biaya Haji 2025 Komisi VIII DPR RI menyampaikan laporan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco...
Ini Rincian DPR Berhasil Tekan Biaya Haji 2025: Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah dan Turun Dibanding 2024!
07-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Setelah berjuang rapat marathon selama lima hari berturut-turut, DPR RI khususnya Komisi VIII telah berhasil menekan Biaya...